Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

HUKUM MEMAJANGKAN KUKU

Gambar
APAKAH HUKUMNYA MEMELIHARA (MEMANJANGKAN) KUKU BAGI KAUM PRIA DAN WANITA? Memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam: "Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak." (H.R Al-Bukhari dan Muslim) Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." (H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad) Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah. Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan keb...